Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti itu bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sejarah Indonesia telah menentukan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk menjunjung tinggi aturan-aturan yang ada untuk kesejahteraan bersama. Negara hukum mempunyai banyak komponen, Salah satu dari komponen tersebut ialah tegaknya supremasi berjalannya waktu, 71 tahun Indonesia belumlah mampu secara maksimal menegakkan supremasi hukum tersebut. Perwujudan penegakan supremasi hukum di Indonesia belum dapat dikatakan maksimal. Persoalan utama dari penegakan hukum di Indonesia adalah kurangnya perhatian kita dalam melihat fungsi kerja pejabat kita. Korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi kegiatan yang sering kali kita dengar di media massa. Pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum belum terlalu maksimal. Kurangnya pengawasan tersebut menciptakan hilangnya nilai integritas dalam berpartisipasi untuk pembangunan negara. Hak terhadap perlindungan warga negara juga sering kali berakhir dengan praktik tindakan melanggar justru dilakukan oleh para penegak hukum di negara kepulauan ini. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah harus mampu untuk mengembalikan citra para penegak hukum. Reformasi harus dimulai dengan membangun nilai-nilai integritas para penegak hukum. Kewenangan besar atas penegakan hukum berada di pundak para penegak hukum. Idealnya, penegak hukum diharuskan mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari rakyat untuk menegakkan supremasi hukum Dengan kembali menegakkan supremasi hukum, maka kepastian hukum menjadi jaminan keadilan di negara tercinta ini. Implementasi dari supremasi hukum berdampak pada meningkatnya integritas para pejabat negara dan aparat hukum. Mereka akan lebih berintegritas, berkomitmen penuh untuk membangun, melindungi dan menyejahterakan bangsa. Dengan adanya integritas, maka mereka tidak akan melakukan tindakan KKN. Nilai tersebut harus diyakini secara penuh untuk bekerja membangun negeri sesuai bagian masing masing secara professional. Selain itu, Kinerja dari eksekutif legislatif dan yudikatif tentunya akan saling bersinergis untuk membangun konkret dalam penegakan supremasi hukum menjadi modal utama dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Indonesia akan mampu untuk membangun masyarakat sejahtera dalam tujuan menjadi negara maju. Pemerintahan yang bersih dan penegak hukum yang jujur adil dalam tujuan utama Indonesia sejahtera. Lihat Politik Selengkapnya
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara hukum".UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga UUD 1945, 3 tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum rule of law bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main fair play dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Jhon Locke dalam karyanya "Second Tratise of Government", telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut 1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai; 2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan; 3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat. Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum. Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum. Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila rechsstaat/rule of law. Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral Jimly Asshiddiqie, 20093. Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana tool penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan. Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum equality before the law dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.
1 Hubungan antara domein verklaring dan hak rakyat atas tanahnya, khusus hak ulayat. 2. Negara bukan sebagai pemilik akan tetapi hanya diberi wewenang untuk menguasai. 3. Penghapusan hak-hak konversi. 4. Semua tanah milik raja, rakyat hanya sebagai pemakai dan wajib menyerahkan kepada raja 1/2 atau 2/3 hasil kepada raja.- Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat. Mengutip penjelasan Johan Nasution di buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia 2013, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan kepada hukum. Penegasan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar UUD ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Sementara itu, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya 1995, mengungkapkan ada beberapa ciri yang menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, semisal adanya Hukum bersumber pada Pancasila; Kedaulatan berada di tangan rakyat; Pemerintahan berdasar kepada konstitusi; Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hingga kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain; dan sebagainya. Lantas apa itu penegakan hukum? Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII 202010 terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan juga Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Istilah lain yang juga melekat pada konsep negara hukum ialah perlindungan hukum. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Kembali mengutip sumber yang sama, pengertian perlindungan hukum adalah upaya para penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar tidak dilanggar. Perlindungan hukum memuat sejumlah unsur, yakni adanya upaya pemerintah melindungi warganya, menjaga hak-hak warga negaranya, serta memberikan jaminan kepastian hukum. Maka, penegakan hukum juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan, ada 3 syarat yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum dan penegakan hukum bisa mewujudkan keadilan, yakni Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar, dan adil. Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan. Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat. Ciri-ciri Negara Hukum Konsep negara hukum rechtsstaat telah menjadi perhatian para pemikir Yunani Kuno pada abad-abad menjelang milenium awal masehi. Dikutip dari "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles dalam bukunya, Politica. Menurut Aristoteles, dalam polis negara kota yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat negara hukum semakin populer di Eropa pada abad 17. Istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali muncul dalam buku karya Rudolf von Gneist, yakni Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum di Inggris. Lalu, muncul 3 aliran terkait konsep negara hukum, yakni Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Stahl adalah Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan. Sementara itu menurut aliran Anglo Saxon, ciri-ciri negara yaitu Adanya supremasi hukum Adanya kedudukan yang sama di depan hukum Adanya penegasan dan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Addi M Idhom
Related PapersDalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia ham dan otonomi daerah. Bagi bangsa dan bernegara hukum teramat penting, karena hukum menjadi acuan utama dalam penyelenggaaan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan bahkan hukum bagi masyarakat merupakan landasan dasar dan pegangan tatkala warga masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dimaksud terkait erat dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi, dijamin dan ditegakkan oleh semua lapisan komponen bangsa. Ham tersebut menjadi unsur penting bagi suatu negara hukum, disamping pemerintah dan yang diperintah tunduk pada hukum serta adanya peradilan administrasi negara. Persoalan penegakkan hukum dan ham tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki berbagai kewenangan menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk menyejahterakan masyarakat di wilayahnya. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Pengaturan kewenangan ini lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang kesemuanya itu ditujukan untuk meliundungi, memajukan, menegakkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagaimana menjadi tujuan hukum sekaligus pemenuhan ham. Kata Kunci Penegakan Hukum dan Ham, Era Otonomi DaerahThis article examines how the politics influence legal development in Indonesia. Politics and law are two things that influence each other. In the process of establishing the rule of law by political institutions, the role of political forces who sit in the political institutions are very decisive. When the position of law is more determinant than politics, then political activities are regulated by and must comply to legal rules. On the other hand, when politics is more determinant than law, then law is a product of political wills that interacts each other and even competes each other. However, an ideal system is a system when both law and politics are in balance in terms of determination. In such condition, an order may be achieved. Abstrak Tulisan ini membahas tentang pengaruh politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia. Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. A. Pendahuluan Hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yangConfiguring politics in the reformation era at this time, seems to be indicated in some cases as a functional existence that is very dominant by existing political forces. A range of interests from a particular group in control of each policy that supports it, legal products in the form of Laws are often made as a justification for government policies, so the justification must also be in accordance with the provisions issued by normative related to the substance of the value of community adalah himpunan petunjuk hidup perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. E. Utrecht.E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa. 2. Satjipto Raharjo Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. Satjipto Raharjo.Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. 3. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum – aturan-aturan-yang dibuat oleh suatu lembaga negara badan-badan resmi yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar essence of the rule of law is justice. Justice has many meanings, depending on the perspective. Every country often arise various problems, related to the administration of justice in the realm of law. The concept of justice that have been established in a country is not necessarily better when applied to other countries. However, it is possible to mutual influenced or be integrated between each other thinking about the meaning of justice, particularly those having a universal nature. At the philosophical level, each country has own thoughts of the roots, depending on the basic norms and socio-cultural life of the nation. Thus, about the meaning of justice from the view of philosophy, the proper tools are used is hermeneutic. Search justice in the perspective of hermeneutics in the context of law enforcement should also be framed by the perspective of jurisprudence, in order to obtain the intersection and its implementation easier..