Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun. Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita terkini dari medcom.id Notifikasi dapat dimatikan kapanpun dari pengaturan browser
Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi “memanfaatkan” frasa tersebut untuk menahan seseorang. “Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukumKOMPAS.com - Belakangan, media sosial kerap diramaikan dengan unggahan berisi para remaja yang membawa senjata tajam di jalanan. Selain melakukan penyerangan secara acak terhadap pengguna jalan lain, para remaja ini juga membawa senjata tajam saat tawuran. Tak heran, kini masyarakt dibuat resah terhadap ulah remaja-remaja ini.