Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun. Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita terkini dari medcom.id Notifikasi dapat dimatikan kapanpun dari pengaturan browser

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi “memanfaatkan” frasa tersebut untuk menahan seseorang. “Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum
KOMPAS.com - Belakangan, media sosial kerap diramaikan dengan unggahan berisi para remaja yang membawa senjata tajam di jalanan. Selain melakukan penyerangan secara acak terhadap pengguna jalan lain, para remaja ini juga membawa senjata tajam saat tawuran. Tak heran, kini masyarakt dibuat resah terhadap ulah remaja-remaja ini.
Menurut Ketentuan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu : " Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata -- mata karena kehendaknya sendiri. Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan.
Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 ini memang tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masy arakat.
adalah tindak pidana membawa senjata penikam, atau sering disingkat dengan senjata tajam. Bagaimana pengaturan Hukum terhadap kepemilikan senjata tajam dalam perspektif hukum positif Indonesia?. Bagaimana bentuk sanksi pada kepemilikian senjata tajam menurut Undang-undang Darurat No.. 12 Tahun 1951
KOMPAS.com - KU (35), seorang ibu di Dukuh Sokawera, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes menganiaya tiga anaknya dengan senjata tajam pada Minggu (20/3/2022). Akibatnya dua anak yang berusia 4,5 tahun yakni E dan S (10) harus dilarikan ke RS karena luka serius di leher serta dada. .
  • 6ecltbznmo.pages.dev/249
  • 6ecltbznmo.pages.dev/325
  • 6ecltbznmo.pages.dev/30
  • 6ecltbznmo.pages.dev/465
  • 6ecltbznmo.pages.dev/209
  • 6ecltbznmo.pages.dev/189
  • 6ecltbznmo.pages.dev/47
  • 6ecltbznmo.pages.dev/488
  • pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam